Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) didefinisikan sebagai suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), Mengenal Pajak Penjualan Barang Mewah(PPnBM), dan cukai. Pengembangan atau Free Trade Zone (FTZ) di desain untuk mengembangkan beberapa sektor perekonomian, seperti perdagangan, jasa, dan manufaktur, dan ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional. Pada tahun 1970 Pelabuhan Sabang dan Batam di tetapkan oleh undang-undang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Sementara itu, pada Tahun 2007 Pulau Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Dokumen endorsement ini berbentuk Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ). PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas (Beacukai, 2020).
0 Comments